MAKALAH
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI”
Dosen Pengampu : Afiful Ikhwan, M.Pd.I
Disusun Oleh :
1.
Anisya Anggi Amiril
Haqi
2.
Eny Mahmudah
3.
Irfan Nuril Huda
4.
M. Syaroni
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
MUHAMMADIYAH
STAIM TULUNGAGUNG
2015 / 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SAW yang telah memberi anugerah yang tak ternilai harganya
berupa kesehatan dan kekuatan. Sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis
ini tepat pada waktunya.
Didalam penulisan karya tulis, penulis telah banyak
mendapatkan bantuan, bimbingan dan pengarahan. Untuk itu penulis mengucapkan
terima kasih kepada :
1.
Bapak Nurul Amin, M.Ag, selaku
Kepala STAI Muhammadiyah Tulungagung.
2.
Bapak Afiful
Ikhwan, M.Pd.I, selaku dosen pembimbing.
3.
Rekan-rekan sekelas yang telah
bekerjasama dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu
tentang “Kurikulum Tingkat Satua Pendidikan”, yang kami sajikan berdasarkan
pengamatan dari berbagai sumber.
Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai
rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari
luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah SWT akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Akhirnya penulis
berharap semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca. Amin
!
Tulungagung , 25 September 2015
Tim Penyusun
DAFTAR
ISI
JUDUL
MAKALAH.................................................................................................i
KATA PENGANTAR............................................................................................... ii
DAFTAR ISI............................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang........................................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah............................................................................... 2
1.3
Tujuan Penulisan.................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan................................. 3
2.2 Landasan Penyusun KTSP ................................................................ 4
2.3 Komponen
KTSP ................................................................................ 6
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................ 13
3.2 Saran...................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................................... iv
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan
secara historis maupun filosofis telah ikut mewarnai dan menjadi landasan
moral, dan etik dalam proses pembentukan jati diri bangsa. Pendidikan merupakan
variabel yang tidak dapat diabaikan dalam mentransformasi ilmu pengetahuan,
keahlian dan nilai-nilai akhlak. Hal tersebut sesuai dengan fungsi dan tujuan
pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 20 tentang Sistem Pendidikan
Nasional tahun 2003 dinyatakan pada pasal 3 yaitu: Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar manjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.[1]
Semua
program pendidikan di berbagai jenjang dan jenis pendidikan dirancang untuk
mencapai tujuan pendidikan tersebut. Rancangan program pendidikan di setiap
jenjang dan jenis pendidikan disebut dengan istilah kurikulum. Kurikulum adalah
niat dan harapan yang dituangkan dalam bentuk rencana atau program pendidikan
untuk dilaksanakan oleh guru di sekolah.
Dengan adanya kurikulum, pembelajaran dapat lebih disesuaikan
dengan kondisi di setiap daerah bersangkutan, tetapi dalam prakteknya sebagian
besar guru masih belum memahami tentang pembelajaran dengan penggunaan
kurikulum KTSP. Oleh karena itu, sebagai calon guru, paling tidak harus
mengetahui konsep dasar tentang KTSP. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai
konsep dasar KTSP yang berisi tentang pengertian, komponen-komponen serta
landasan penyusunan KTSP.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
yang dikemukakan di atas dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
- Apa pengertian dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan?
- Apa saja landasan dalam penyusunan KTSP?
- Apa saja komponen KTSP?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah atau karya tulis ini adalah sebagai berikut :
- Untuk mengetahui pengertian dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
- Untuk mengetahui landasan dalam penyusunan KTSP.
- Untuk mengetahui tentang komponen KTSP.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Menurut
Khaeruddin Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum yang
disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.[2]
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan dengan memerhatikan dan
berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[3] Dalam sumber
lain disebutkan bahwa KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang
diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan
satuan pendidikan.[4]
Ditegaskan
lagi Menurut Tim Pustaka Yustisia KTSP adalah kurikulum operasional yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.[5]
Dari beberapa
pengertian diatas, bahwa pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang
dikembangkan oleh BSNP.
2.2 Landasan
Penyusunan KTSP
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dan dikembangkan berdasarkan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu Pasal
1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3);
Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2),
(3); Pasal 38 ayat (1), (2).[6]
Pasal 1 ayat (19)
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
Pasal 18
1)
Pendidikan menengah merupakan lanjutan
pendidikan dasar.
2)
Pendidikan menengah terdiri atas
pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
3)
Pendidikan menengah berbentuk sekolah
menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan
madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
4)
Ketentuan mengenai pendidikan menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 32
1)
Pendidikan khusus merupakan pendidikan
bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses
pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mentl, sosial, dan/atau memiliki
potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
2)
Pendidikan layanan khusus merupakan
pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat
adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak
mampu dari segi ekonomi.
3)
Ketentuan mengenai pelaksanaan
pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 35 ayat (2)
Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan
pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
dan pembiayaan.
Pasal 36
1)
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
2)
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis
pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
3)
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang
pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
memerhatikan: peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan
potensi, kecerdasan dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan
lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja,
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan
global, persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
4)
Ketentuan mengenai pengembangan
kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
Pasal 37
1)
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
wajib memuat: pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika,
ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan
jasmani dan olahraga, keterampilan/ kejuruan, muatan lokal.
2)
Kurikulum pendidikan tinggi wajib
memuat: pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa.
3)
Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 38
1)
Kerangka dasar dan struktur kurikulum
pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah.
2)
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas
pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar
dan provinsi untuk pendidikan menengah.
2.3
Komponen KTSP
Berdasarkan panduan penyusunan KTSP yang
disusun oleh BSNP, KTSP memiliki 4 komponen, yaitu:[7]
1) Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
mengacu pada tujuan umum pendidikan berikut:
- Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilanuntuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
2) Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan
Struktur Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam
Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
·
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
·
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
·
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
Kelompok mata pelajaran estetika.
·
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana
diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal
7. Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) meliputi sejumlah mata
pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta
didik pada satuan pendidikan. Di samping itu, materi muatan lokal dan kegiatan
pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum, antara lain:
a. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk
masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang
tercantum dalam Standar Isi.
b. Muatan lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam
mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal
merupakan pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang
diselenggarakan.[8]
c. Kegiatan pengembangan diri diasuh
oleh guru.
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi oleh dan/atau dibimbing oleh konselor,
guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang
berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar dan
pengembangan karier peserta didik serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan
kelompok ilmiah remaja. Khusus untuk sekolah menengah kejuruan, pengembangan
diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan
kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan
pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada
mata pelajaran.[9]
d. Pengaturan beban belajar
·
Untuk mengetahui keberhasilan pendidikan
maka hendaknya mengetahui indikator-indikator yang berkaitan dengan pengaturan
beban belajar, antara lain sebagai berikut:
·
Beban belajar dalam sistem paket
digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, baik
kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
·
Beban belajar dalam sistem kredit
semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/ SMPLB kategori mandiri, dan oleh
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
·
Jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur
kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran
tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
·
Alokasi waktu untuk penugasan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk
SD/MI/SDLB 0%-40%, SMP/MTs/SMPLB 0%-50%, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0%-60% dari
waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi
waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan pesrta didik dalam mencapai
kompetensi.
·
Alokasi waktu untuk praktik, dua jam
kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam
praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
·
Alokasi waktu untuk tatap muka,
penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan
SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
1.
Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40
menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur.
2.
Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri
atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur.
e. Ketuntasan belajar
Ketuntasan belajarsetiap indikator yang telah
ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0%-100%. Kriteria ideal
ketuntasan untuk masing-masing indikator adalah 75%. Satuan pendidikan harus
menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat
kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan
kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria
ketuntasan ideal.
f. Kenaikan kelas dan kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun
ajaran. Kenaikan kelas dan kelulusan mengacu pada standar penilaian yang
dikembangkan oleh BSNP.
g. Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA.
Adapun kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
h. Pendidikan kecakapan hidup
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang
mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik atau kecakapan
vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari
pendidikan semua mata pelajaran. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh
peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan
formal lain atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
i. Pendidikan berbasis keunggulan lokal
dan global
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah
pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global
dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi,
ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi
peserta didik. Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendididkan dapat
memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan
pendidikan formal lain atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
3) Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan
sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik
dan masyarakat, dengan memerhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum
dalam Standar Isi.
4) Silabus dan Rencana Pelaksanaan
Pengajaran (RPP)
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dasar
ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus inilah guru bisa
mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan
diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya.
Secara dokumentatif, komponen KTSP
tersebut dikemas dalam dua dokumen, yaitu:
1.
Dokumen I memuat acuan pengembangan
KTSP, tujuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, serta kalender pendidikan.
2.
Dokumen II memuat silabus dari Standar
Kompetensi (SK)/ Kompetensi Dasar (KD) yang dikembangkan pusat dan silabus dari
SK/ KD yang dikembangkan sekolah (muatan lokal, mata pelajaran tambahan).
BAB III
PENUTUP
Dari beberapa uraian penjelasan di atas
dapat ditarik beberapa simpulan, antara lain:
1.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional
yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
2.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dan dikembangkan
berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yaitu Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1),
(2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat
(1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
3.
Berdasarkan panduan penyusunan KTSP yang disusun oleh BSNP, KTSP memiliki 4
komponen, yaitu: tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, kalender
pendidikan, serta silabus dan rencana pelaksanaan pengajaran (RPP).
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, (2003). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Pusat data dan
Informasi Pendidikan, Balitbang Depdiknas.
Mulyasa, E. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya.
Khaeruddin,
dkk. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) konsep dan
implementasinya di Madrasah. Jogjakarta: Pilar Media.
Muslich,
Masnur. 2007. KTSP: Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan
Kontekstual. Cet. 1. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Sanjaya, Wina.
2008. Kurikulum dan Pembelajaran (teori dan praktek kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan “KTSP”). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Tim Pustaka Yustisia.
2008. Panduan Lengkap KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan). Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
[1] Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, (2003). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta : Pusat data dan
Informasi Pendidikan, Balitbang Depdiknas.
[2] Khaeruddin,
dkk., Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) konsep dan
implementasinya di Madrasah, (Jogjakarta: Pilar Media, 2007), hal. 79.
[3] Wina
Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran (teori dan praktek kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan “KTSP”). (Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2008), hal. 128.
[4] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Sebuah
Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 21.
[5] Tim Pustaka
Yustisia, Panduan Lengkap KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan). Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2008), hal. 146.
[8] Khaeruddin, Mahfud Junaedi, dkk. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (Konsep dan Implementasinya di Madrasah),
(Yogyakarta: Pilar Media, 2007), hlm. 85.
[9] Khaeruddin, Mahfud Junaedi, dkk. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan(Konsep dan Implementasinya di Madrasah), (Yogyakarta:
Pilar Media, 2007), hlm. 86.